“Hasil tes urine terhadap dua tersangka ini negatif menggunakan narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Berat.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.