Selain mengamankan kedua tersangka, satu unit sepeda motor dan sejumlah kunci letter T serta surat kendaraan, disita polisi sebagai barang bukti.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara itu, terpaksa mendekam di dalam Tahanan Polsek Simokerto, Surabaya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.