Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temukan Banyak Masalah dari Curhatan Anwar Usman Cs, Jimly Nangis

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |17:04 WIB
Temukan Banyak Masalah dari Curhatan Anwar Usman Cs, Jimly Nangis
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie nangis dengar curhatan Anwar Usman/Foto: MPI
A
A
A

Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai.

"Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," jelasnya.

 BACA JUGA:

Lalu, soal MKMK yang baru dibentuk. Di mana terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan.

"Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.

Meski begitu, kata Jimly, MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat, (3/11/2023). Sementara, putusannya pada Selasa, (7/11/2023).

 BACA JUGA:

"Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement