Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Afnan Subagio , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |19:28 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus gagal ginjal akut, 4 terdakwa divonis 2 tahun penjara di PN Kediri, Jatim, Rabu (1/11/2023). (iNews/Afnan Subagio)
A
A
A

KEDIRI – Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal memasuki babak akhir, Rabu (1/11/2023). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, hadir keempat terdakwa dari perusahaan farmasi PT Afifarma Pharmaceutical Industries, yaitu Arief Prasetyo Harahap (direktur), Nony Satya Anugrah (manager quality control0, Ayrnawati Suwito (manager quality insurance), dan Istikhomah (manager produksi).

Dalam sidang yang berlamgsung di ruang cakra dan diketuai oleh Boedi Haryantho tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantodjati mengatakan, menanggapi hasil putusan tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pikir-pikir. Pihaknya kemungkinan besar akan melakukan banding karena hasil putusan jauh di bawah tuntutan.

Sementara itu, penasehat hukum Arief, Mohammad Samsuri mengatakan, ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim karena berpendapat perkara ini merupakan kejahatan perorangan bukan koorporasi. Sementara pihaknya menilai tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana koorporasi karena dilakukan oleh perusahaan farmasi berbentuk perseroan, bukan dilakukan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:

Bagaimana Nasib Santunan Korban Gagal Ginjal Akut? Ini Jawaban Wamenkes 

“Ada kejanggalan dari putusan majelis hakim karena kami menilai dari pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana ini perorangan. Sementara kami menilai tindak pidana koorporasi sehingga kami tidak puas dengan vonis tersebut karena seharusnya bebas. Oleh karenanya terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tutur Muhammad Samsuri.

Sebagaimana diketahui, pada 20 Juni 2023 PN Kediri menggelar sidang perdana perkara gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian sejumlah anak di Indonesia dengan terdakwa direktur, manajer quality control, manajer quality insurance, dan manajer produksi.

Dalam perkara tersebut masing-masing terdakwa didakwa melanggar pertama Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp atau ketiga Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement