JAKARTA - Polisi melakukan penyedotan septic tank dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis (2/11/2022). Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah tulang janin yang dibuang.
"Pada proses penydikan dilakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
BACA JUGA:
Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik. Dalam pengurasan tersebut penyidik menemukan tujuh yang diduga merupakan kerangka janin.
"Didapat ada 7 yang diduga 7 kerangka janin," tambahnya.
Saat ini pihaknya masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui berapa lama rumah aborsi tersebut berjalan dan berapa orang yang telah melakukan aborsi.
BACA JUGA:
Saat ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF perannya membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.