Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Gratifikasi Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |16:34 WIB
Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Gratifikasi Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

 

JAKARTA - Polisi menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan bos Alexis, Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan Rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memeriksa Alex di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

"Jadi terkait beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," tuturnya.

Selanjutnya, Ade mengatakan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik Rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa Alex Tirta sejak 2020. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan-persetujuan dari pemilik rumah," katanya.

Ade menerangkan, kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun.

"Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement