Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Jakbar Amankan 224 Kg Sabu Hingga 11 Ribu Butir Ekstasi

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |20:31 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Jakbar Amankan 224 Kg Sabu Hingga 11 Ribu Butir Ekstasi
A
A
A

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku itu mereka akan diberikan upah sebesar 10 juta per 1 kg sabu," imbuhnya.

"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement