Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Momen Pangeran Diponegoro Kesal Hukum Islam Diabaikan, Sempat Ingin Bangun Keraton Baru

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |07:02 WIB
Momen Pangeran Diponegoro Kesal Hukum Islam Diabaikan, Sempat Ingin Bangun Keraton Baru
Pangeran Diponegoro. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penerapan hukum Eropa oleh pemerintah kolonial Belanda di Jawa membuat murka Pangeran Diponegoro. Penerapan hukum Eropa ini seiring dengan perjanjian antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah kolonial Belanda yang menciptakan beberapa kerugian.

Mengutip Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 -1855”, salah satu yang diterapkan di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.

 BACA JUGA:

Hal ini ternyata membuahkan banyak masalah di penerapannya. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau litigasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang - orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan - tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di semua lini masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan - pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka. Petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Tak ketinggalan komunitas - komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal. Inilah yang menyebabkan akhirnya Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat turut menentangnya.

BACA JUGA:

Kondisi Pangeran Diponegoro Memburuk saat Perjalanan ke Pengasingan 

Sang pangeran menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa. Sebab rakyat dijauhkan dari hukum ilahi yang disampaikan oleh Nabi dan dipaksa tunduk pada hukum Eropa. Kekecewaan Pangeran Diponegoro kian besar setelah tak diperkenankan menegakkan hukum pidana menurut Alquran, keyakinan yang dianutnya.

Apalagi banyak hukum - hukum Eropa yang diterapkan justru bertentangan dengan landasan hukum agama Islam dan hukum Jawa, yang sebelumnya diterapkan.

Kewenangan hukum Islam Jawa dalam menangani kasus - kasus pidana, menjadi tema penting selama Perang Jawa. Tuntutan - tuntutan Diponegoro yang dilayangkan semasa perang untuk diakui sebagai pengatur agama, dengan kompetensi khusus atas isu - isu pidana mendapat sambutan luas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement