"Pelaku berhasil membawa tas sandang milik korban Arif yang berisi uang tunai Rp 5,45 juta serta sepeda motor NMax milik korban Rahmad. Total kerugian kedua korban Rp 36,9 juta. Atas kejadian itu kedua korban melapor ke Polisi melalui Polres Tanjung Balai," jelas Eri.
Setelah menerima laporan itu, Polisi pun bekerja cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi berhasil mengidentifikasi Iwan dan empat orang lainnya terlibat dalam kejahatan itu. Keempatnya adalah DK, AOP, HS dan AI.
Keempat tersangka kemudian berhasil diringkus dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas. Sementara tersangka RS baru diringkus setelah hampir setahun buron.
"Saat ini tersangka RS masih menjalani pemeriksaan. Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dia lakukan," tukasnya.
(Nanda Aria)