TANJUNGBALAI - Polisi menangkap RS alias R alias Iwan (46), seorang tersangka pelaku begal yang menjadi buronan Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara. Iwan yang telah diburon hampir setahun itu hanya bisa menangis saat akhirnya diringkus polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo, mengatakan, Iwan ditangkap dari Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sekitar pukul 2 siang pada Kamis, 2 November 2023 kemarin. Penangkapan dilakukan setelah tim yang selama ini melakukan perburuan, mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
BACA JUGA:
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan setelah kita interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata AKP Eri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Eri menjelaskan, Iwan diburu setelah Polisi menerima laporan dari Arif Rachman Simanjuntak dan Rahmad Hidayat Puluang, yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di depan Kantor GOW, di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari sekitar pukul 1.00 WIB, 27 November 2022 lalu.
BACA JUGA:
Saat itu korban Arif dan Rahmad tengah berboncengan untuk mengantar temannya Imam Akbar pulang. Namun di tengah perjalanan, motor Yamaha NMax bernomor polisi BK 5237 VBT yang mereka kendarai, dihentikan oleh empat orang yang tidak dikenal.
Dua dari empat orang tersebut kemudian memukuli korban dengan menggunakan tangan. Sementara dua lainnya berupaya menikam korban dengan pisau.
Kedua korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan dari warga. Namun, mereka harus rela tas sandang dan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku.