WAY KANAN - Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Jumat (3/11/2023). Dua pelaku utama berinisial DS (32) berdomisili di Kampung Karang Lantang dan PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi.
Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus mengungkapkan kronologi kejadiannya. Kejadian curas terjadi pada hari Senin, 02-10-2023 pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan bersama saksi K. Saat dalam perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah menuju ke Kampung Karang Lantang, tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang, keduanya dihadang oleh dua pelaku.
BACA JUGA:
Diduga pelaku menggunakan tutup kepala sebo memerintahkan korban untuk berhenti. Korban berniat akan berbalik arah tetapi terjatuh dari motor dan berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya. Namun, saksi K tetap di tempat sehingga pelaku datang dan mengancam akan membacok sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam jenis golok yang terselip di pinggang. Ancaman itu lantas membuat saksi K ikut kabur.
Kedua pelaku berhasil membawa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol BE 5156 WT milik korban.Selanjutnya korban melaporkan kepada orang tuanya dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut
Para pelaku ditangkap Selasa 31-10-2023 pukul 05:00 WIB. Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan melakukan penangkapan tiga tersangka curat insial DS, ABR alias OOP dan PE.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka DS dan PE mengakui telah melakukan curas sepeda motor di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.