Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat ini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolsek Kasui.
(Qur'anul Hidayat)