Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadis ABG Diperkosa Ayah-Kakek, DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Harus dari Hulu ke Hilir

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |21:03 WIB
Gadis ABG Diperkosa Ayah-Kakek, DPR: Penanganan Kekerasan Seksual Harus dari Hulu ke Hilir
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti (KD) merasa miris atas nasib gadis remaja berinisial AP yang menjadi korban pemerkosaan tiga anggota keluarga kandung, termasuk ayahnya sendiri. Ia pun mendorong agar bantuan trauma healing kepada korban dimaksimalkan demi mengurangi dampak dari trauma korban.

“Kejadian pilu yang menimpa remaja di Madiun menjadi luka bagi semua anak dan perempuan. Korban harus mendapat pendampingan trauma healing agar trauma yang dirasakannya dapat segera pulih,” kata Kris Dayanti dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Menurut KD, peristiwa memprihatinkan ini menjadi pengingat betapa besarnya fenomena kasus kekerasan seksual di Indonesia. Untuk itu, ia menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual, apalagi Indonesia saat ini sudah memiliki UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin perlindungan dan hak-hak korban.

Kris Dayanti mengatakan, penerapan UU TPKS dapat menjadi salah satu langkah upaya memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti fenomena gunung es. Hal ini lantaran UU TPKS juga memuat aturan tentang pencegahan, termasuk upaya perlindungan dari masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual.

“Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak harus dapat diimplementasikan secara efektif karena bisa mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban," terang Kris Dayanti.

Lebih lanjut, perempuan yang karib disapa KD itu menekankan pentingnya perlindungan kepada semua anak perempuan di Indonesia. Apalagi, bagi anak-anak yang kurang memiliki support system.

“Baik perlindungan dari Negara, maupun perlindungan dari lingkungan-lingkungan terdekatnya harus ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, seorang anak remaja perempuan berusia 17 tahun di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, paman dan juga kakeknya. Selain itu, korban juga sering mendapat kekerasan fisik dari keluarga ayah kandungnya.

Ironisnya, korban juga pernah mengalami peristiwa pemerkosaan pada 2021 lalu. Pelaku pemerkosaan terhadap AP sebelumnya sudah mendapatkan putusan hukum dan menjalani masa tahanan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement