Hinngga kini, polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul tersebut.
Sementara itu, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.