"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," sambungnya.
Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan bumi Indonesia.
Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )