Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |17:36 WIB
Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, ini hal yang memberatkan. (MPI/Danandaya Arya)
A
A
A

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement