JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam persidangan, kerugian keuangan negara menjadi hal yang memberatkan Anang hingga dijatuhkan vonis 18 tahun penjara.
"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," ucap Majelis Hakim, di ruang sidang pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, Majelis Hakim menilai Anang tidak berterus terang dalam korupsi BTS Kominfo. Meski akhirnya, terdakwa berkata jujur dalam korupsi BTS Kominfo.
"Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan Anang, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan juga sebagai kepala keluarga.
Selain divonis 18 tahun penjara, Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.