Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |06:26 WIB
5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!
5 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

 

JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny G Plate.

Berikut 4 fakta Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, sebagaimana dirangkum pada Kamis (9/11/2023) :

1. Vonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan, Jhonny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

2. Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Selain itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp 15,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Fahzal Hendri.

3. Hal Memberatkan

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Johnny G Plate. Mantan Menkominfo itu terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap hakim ketua Fahzal Hendri .

Hal yang memberatkan lainnya yaitu Plate tidak mengakui atas kesalahannya dan merasa tidak bersalah.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.

4. Hal Meringankan

Hakim membeberkan hal yang meringankan bagi Johnny G Plate. Hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga.

"Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," kata Fahzal.

5. Ajukan Banding

Usai divonis 15 tahun penjara, kubu Johnny G Plate langsung mengajukan banding. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

"Banding Yang Mulia, hari ini juga," ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement