Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |09:28 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Tiga Terdakwa Korupsi Kominfo Akan Jalani Vonis Hari Ini/ Foto: Antara
A
A
A

Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement