Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.
(Fahmi Firdaus )