Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |09:28 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Tiga Terdakwa Korupsi Kominfo Akan Jalani Vonis Hari Ini/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo kembali menggelar sidang putusan.

Sidang putusan diperuntukkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, hari ini.

"(Agenda sidang) putusan," kata kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement