Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |19:57 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
KPK menetapkan tersangka gratifikasi di Ditjen Pajak. (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A


JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret nama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Alex menyebutkan, dalam proses penyidikan perkara tersangka APA dkk ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, pihaknya menemukan bukti-bukti baru terkait keterlibatan pihak baru dalam perkara yang dimaksud.

 BACA JUGA:

"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) selaku anggota tim pemeriksa pajak pada DJP," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Setelah ditampilkan kepada publik sebagai tersangka, lembaga antirasuah selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahan dimaksudkan dalam kebutuhan proses penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Ajidan mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement