Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Polri Periksa Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU di Lapas Indramayu

Andrian Supendi , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |14:15 WIB
 Penyidik Polri Periksa Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU di Lapas Indramayu
Panji Gumilang (foto: MPI/Andrian)
A
A
A

INDRAMAYU - Penyidik Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (9/11/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Mengingat, saat ini Panji Gumilang tengah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan Kejaksaan.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, Penyidik Bareskrim Polri yang berjumlah lima orang tiba di Lapas Kelas IIB Indramayu pukul 10.00 WIB, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Tadi ada lima orang Bareskrim ke Lapas Indramayu. Berdasarkan surat dari Bareskrim, bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang," ujar Kalapas Indramayu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), ditemui di Lapas setempat.

Terkait pemeriksaan tersebut, Hero Sulistiyono mengatakan, pihak Lapas menyediakan tempat khusus di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Untuk terkait apanya kami tidak tahu. Kami hanya menyediakan tempatnya saja, kami tempatkan di ruang APH," kata Hero.

Selain penyidik, Hero Sulistiyono mengungkapkan, tim kuasa hukum dari Panji Gumilang juga masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

"Tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi, tapi saya tidak tahu ada berapanya. Di ruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara, dan tersangka. Pihak Lapas tidak ada di dalam," ungkap Hero.

Hingga saat ini, Hero Sulistiyono menambahkan, Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. "Sampai sekarang penyidik masih ada di dalam, masih melakukan pemeriksaan," ucap Hero.

Diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis, 2 November 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp200 miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement