INDRAMAYU - Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Berdasarkan pantauan, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut mulai tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.30 WIB pagi tadi. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Panji Gumilang dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat memasuki ruangan sidang.
BACA JUGA:
Tidak hanya itu, di gerbang pengadilan tampak sejumlah pengunjung yang masuk harus diperiksa petugas untuk menjaga keamanan proses sidang berlangsung.
Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Ariyanto mengatakan, Panji Gumilang mulai menjalani proses sidang pada pukul 9.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:
"Agenda sidang Panji Gumilang hari ini adalah pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Yanto, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Yanto Ariyanto menyampaikan, sidang kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang bersifat terbuka untuk umum. "Namun karena kondisi gedung pengadilan kita agak kecil, jadi pengunjung dibatasi," ucap dia.