PALEMBANG - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Palembang meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor milik Sumiati (40), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Kasubnit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa mengatakan, kedua tersangka yakni Hendra Saputra (29), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Samsul (32), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
BACA JUGA:
"Penangkapan kedua tersangka berawal saat kita menerima adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya dua tersangka berinisial HS dan SS berhasil kita tangkap," ujar Jhoni, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni meminjam motor Honda Beat Nopol BG 2164 ADM milik korban Sumiati melalui anaknya M Ropi (22), untuk pergi ke Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (30/10/2023) lalu.
BACA JUGA:
"Kemudian motor tersebut digadai kepada seseorang seharga Rp1 juta dan uangnya telah habis digunakan oleh mereka untuk membeli narkoba jenis sabu," jelasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat kendaraan motor korban dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.