Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |14:01 WIB
 Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan lima orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya. Surat pengajuan pun sudah dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," sambungnya.

Pencegahan tersebut menurut Ali, untuk enam bulan ke depan. Ali pun tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

BACA JUGA:

Kronologi 5 Tenaga Kesehatan Kemenkes Diserang Teroris KKB karena Dituduh Intel 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement