Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Implikasi Ketidaknetralan MK dalam Putusan Gugatan Perkara UU Nomor 90/PUU-XXI/2023

Opini , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2023 |17:47 WIB
Implikasi Ketidaknetralan MK dalam Putusan Gugatan Perkara UU Nomor 90/PUU-XXI/2023
Mahasiswa Karabuk University Turkiye, Abd Rohman. (Dok Pribadi)
A
A
A

Salah satu tokoh hukum tata negara Prof Mahfud MD menegaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan, karena hal tersebut bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/10).

Selanjutnya berdasarkan Putusan MK ada beberapa dampak yang akan terjadi pada ketidakindependensian MK seperti cacatnya hukum Indonesia, ketidakstabilan demokrasi Indonesia, memudarnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan nasib Pemilu tahun 2024.

Cacat hukum diartikan dengan suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan cacatnya hukum. Dalam sebuah perkara yang terjadi baru-baru ini bisa dikatakan bahwa ada kecacatan hukum di dalamnya mengingat ada sebuah konflik kepentingan dalam memberikan putusan perkara pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017.

MK merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan seharusnya menjaga independesi, dalam artian tidak ada kepentingan kelompok dalam mengadili suatu perkara. Oleh sebab itu cacatnya hukum berlaku pada putusan kali ini, mengingat ketua MK dianggap melanggar kode etik. Sudah jelas bahwa hukum di Indonesia sering mengalami cacat karena ada banyak sekali kasus hukum yang tidak berjalan sesuai prosedur yang sudah ada.

Dari cacatnya sebuah hukum yang berlaku di Indonesia karen adanya sebuah kepentingan kelompok, maka akan terjadi ketidak setabilan demokrasi. Kita tahu bahwa demokrasi pada dasarnya bertujuan untuk mencegah kekuasaan absolut dan membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang dalam melakukan seuatu seperti kebijakan.

Dalam sebuah putusan MK perkara pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 ada sebuah indikasi konflik kepentingan dan dianggap melanggar kode etik. Kemudian dari hal tersebut bisa dikatakan bahwa adanya ketidaksetabilan dari demokrasi, karena ada penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.

Selanjutnya dari ketidakstabilan demokrasi akan mengakibatkan sebuah fenomena yang cukup mempengaruhi pola sistem pemerintahan Indonesia. Dimana tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan semakin memudar bahkan masyarakat tidak akan mempercayai konsep trias politica yang ada di Indonesia yaitu lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Indonesia memiliki sistem demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD 1945 tentu harus menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana demokrasi Indonesia memiliki beberapa tujuan seperti mewujudkan kedaulatan rakyat, menjamin hak asasi manusia, mendorong akuntabilitas pemerintahan, melindungi keanekaragaman dan pluralisme, mendorong Pembangunan ekonomi dan sosial, menjaga stabilitas politik, mendorong partisipasi masyarakat dalam politik dan menjaga keseimbangan lembaga negara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement