JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ikut memberikan pandangan mengenai perkembangan situasi politik yang semakin memanas belakangan ini. Megawati merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat setelah mengamati dengan teliti perkembangan politik di Indonesia.
Sebagai seorang warga negara yang aktif dalam memperjuangkan demokrasi Indonesia dan juga sebagai mantan presiden ke-5 RI, Megawati menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi titik terang di tengah tantangan yang dihadapi demokrasi saat ini.
“Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.” Ujar Mantan Presiden ke-5 Republik Indonesia itu.
Dia berpendapat bahwa keputusan MKMK menunjukkan bahwa kekuatan moral politik, kebenaran, dan logika politik yang rasional tetap dapat bertahan, bahkan ketika dihadapkan pada usaha rekayasa hukum konstitusi.
“Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.” Ucap ketua umum PDIP itu.
Megawati menekankan bahwa manipulasi hukum yang belakangan ini ramai diperbincangkan di Mahkamah Konstitusi menjadi peringatan tentang kebijakan yang tidak memperhatikan kebenaran dan moralitas dalam politik. Ini muncul sebagai hasil dari penggunaan kekuasaan yang mengabaikan prinsip-prinsip hakiki dan pembuatan kebijakan tanpa dasar moral.
“Jangan lupa, kita adalah bangsa pejuang. Kita bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah. Karena itulah dalam situasi seperti ini, mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati.” Ucap Mega.
Sejarah MK dan Kewenangannya
Mahkamah Konstitusi atau MK baru-baru ini menjadi perhatian setelah menyetujui gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo, untuk menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.
Keputusan MK tersebut dianggap kontroversial karena melibatkan potensi konflik kepentingan. Hal ini dikarenakan Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menyetujui gugatan, memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo.
MK berdiri berdasarkan konsep yang diusulkan dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada 2001.
Amandemen tersebut, yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga pada 9 November 2001, menjadi dasar pembentukan MK. Inisiatif ini merupakan kemajuan dalam pemikiran hukum dan sistem kenegaraan modern di abad ke-20.
Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, MPR menetapkan bahwa MA akan mengemban fungsi MK sementara, sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian merumuskan RUU terkait pembentukan Mahkamah Konstitusi. Melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003, yang kemudian disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada hari yang sama.
Pada 15 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 untuk menunjuk hakim konstitusi pertama. Pengambilan sumpah jabatan para hakim konstitusi dilaksanakan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.
Jimly Asshidiqie terpilih sebagai Ketua MK pertama oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 15 Agustus 2003 dan secara resmi menjabat sebagai Ketua MK pada 19 Agustus 2003.
Perjalanan MK melibatkan pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003, menandai dimulainya kegiatan MK sebagai cabang kekuasaan kehakiman sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
MK dalam tugasnya memiliki empat kewenangan sebagai berikut.
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
MK memiliki kewenangan penting dalam memeriksa apakah undang-undang sesuai dengan UUD 1945. Ini bisa melibatkan pemeriksaan materi undang-undang atau proses pembentukannya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut patuh pada konstitusi. Meskipun ide ini awalnya ditolak, kini diakui sebagai bagian yang penting dan sah dalam sistem hukum Indonesia.
2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 merujuk pada hak MK untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul terkait kewenangan antar lembaga negara. Jika ada sengketa mengenai batasan kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut, MK dapat diundang untuk memberikan putusan yang mengklarifikasi dan menetapkan batas-batas kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik
Pembubaran partai politik harus melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran, dan MK akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki hak untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum, berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Perselisihan ini dapat melibatkan peserta pemilihan umum dan penyelenggara pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum.
MK akan memeriksa perhitungan suara yang berpengaruh pada perolehan kursi dan dapat memutuskan perolehan suara yang benar.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.