DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang ibu kandung berinisial D (41) yang tega menjual anak di bawah umur ke warga negara asing (WNA) hidung belang asal Mesir berinisial T di Depok, Jawa Barat. Diketahui bocah berusia 14 tahun dipaksa untuk melayani birahi T untuk membantu sang ibu menutupi hutang pinjaman online (pinjol) mencapai Rp100 juta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menyebut bahwa kedua pelaku D dan T terancam hukuman berlapis atas perbuatannya.
"Betul (terancam hukuman berlapis)," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tambahnya.
Nur menjelaskan bahwa D bertemu T sejak tahun 2021 di sebuah tempat Gim Jakarta dan dimintai tolong untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART).
"Sejak tahun 2021 di tempat Gim Jakarta. Pernah dimintai tolong untuk mencari ART," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.
"Sudah semua (diberikan pendampingan hukum hingga psikologis)," tuturnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan bahwa kronologis berawal dari korban diajak pelaku ke sebuah Apartemen di kawasan Harjamukti, Cimanggis Depok pada November 2023. Kemudian pelaku bersama sang anak masuk ke dalam salah satu kamar.