JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini Selasa (14/11/2023).
Adapun sidang praperadilan ini beragendakan putusan.
KPK berharap gugatan Syahrul Yasin Limpo itu ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
"Pasti berharap yang baik buat KPK, sisanya kita serahkan semua putusan di tangan Hakim praperadilan dan kepada Tuhan YME," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Adapun dalam jawabannya pada persisangan sebeluknya, KPK telah melakukan penetepan SYL sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku. Penetapan SYL sebagai tersangka juga didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki KPK, yang mana bukti itu telah ada sejak tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.
"Hari ini agendanya putusan, nanti selebihnya ditunggu saja di persidangan," kata Togi lagi.