JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Wilayah Papua Barat tahun anggaran 2023.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Yaitu bermula dari tugas BPK RI untuk melakukan pemeriksaan pelaporan keuangan di seluruh daerah, termasuk Papua Barat Daya sebagai provinsi baru.
Kemudian, salah satu Pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Firli mengatakan, dalam surat tersebut tertulis komposisi personelnya yaitu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku penanggung jawab, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku pengendali teknis dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
Selanjutnya, mereka melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di Provinsi Papua Barat Daya.
"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Setelah adanya temuan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat (ES) dan staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS) sebagai representasi Pj Bupati Sorong, mulai melakukan pendekatan terhadap AH dan DP yang juga sebagai representasi dari penanggung jawab PDTT, PLS.
Komunikasi tersebut kata dia bertujuan untuk menghilangkan adanya temuan laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujarnya.
Setelah komunikasi terjalin, mereka pun bersepakat untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan yang dimaksud. Kesepakatan penyerahan uang tersebut pun kemudian disebut dengan uang 'titipan'.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel yang ada di Sorong. Secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," ungkap Firli.
"Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS," sambungnya.
Sebagai bukti permulaan awal, Firli melanjutkan, uang yang diserahkan YPM melalui dua anak buahnya kepada PLS yang juga melalui dua anak buahnya sekitar Rp940 juta dan sebuah jam tangan Rolex.
Sementara itu, penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," ucap Firli.
Atas perbuatan mereka, KPK menyangkakan tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.