Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Dijerat TPPU Dinilai Tepat

Rico Afrido S , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |17:50 WIB
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Achsanul Qosasi Dijerat TPPU Dinilai Tepat
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS/Foto: MNC Portal
A
A
A


JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sangat tepat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Dia mengatakan jika penambahan kekayaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berasal dari kejahatan pasti akan terlacak.

“Iya wajib didalami sumber kekayaannya. Apalagi, jika jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa,” kata Abdul Fickar, Selasa (14/11/2023).

Di samping itu, kata dia, penelusuran terhadap kekayaan atau aset dari tersangka Achsanul Qosasi sebagai pejabat publik bukanlah hal yang sulit. Meski yang bersangkutan juga berprofesi sebagai pengusaha.

Hal ini karena setiap perubahan aset milik yang Achsanul tentunya rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga pihak Kejagung pun dapat dengan mudah mengusut aliran TPPU yang dilakukan tersangka.

"Karena setiap penambahan (aset) yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU. Apalagi jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, pasti sangat kentara perbedaannya," tutupnya.

Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Base Transceiver Station (BTS) 4G.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement