TANJAB BARAT - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim memvonis mereka di Pengadilan Negeri (PN), Kuala Tungkal.
"Namun, keempat terdakwa pengedar sabu tersebut, semuanya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA:
Dia menambahkan, vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Negeri, Kuala Tungkal pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
"Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu, yakni Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho," ujarnya.
Lexy juga menerangkan, sebelumnya terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.
Sedangkan, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
Dia menjelaskan, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.