Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 30Kg Sabu di Tanjab Barat, Dua Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |11:04 WIB
Edarkan 30Kg Sabu di Tanjab Barat, Dua Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati
Ilustrasi/Foto: Antara
A
A
A

"Dalam kasus terdakwa Zicho dan kawan-kawan dalam perkara narkotika ini merupakan pengedar sabu 30 kg," katanya.

Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari ke depannya.

"Kita akan lihat 7 hari ke depan, terdakwa ajukan banding atau tidak," tandas Lexy.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement