Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Negara Ajukan Penyelidikan Kejahatan Perang di Wilayah Palestina

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |18:00 WIB
5 Negara Ajukan Penyelidikan Kejahatan Perang di Wilayah Palestina
Foto: Reuters.
A
A
A

Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya.

ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement