JEMBRANA - Polres Jembrana berhasil menggagalkan kasus penyelundupan hewan dilindungi. Polisi mengamankan belasan penyu hijau yang diduga diselundupkan dari pulau Jawa ke Bali.
Polres jembrana mengamankan 19 ekor penyu hijau yang akan diselundupkan ke Denpasar Bali, Minggu dinihari. Saat ini belasan penyu dilindungi tersebut diamankan di Mapolres Jembrana.
Guna mengetahui kondsi kesehatan penyu, Polres Jembrana melakukan pemeriksaan bekerja sama dengan jaringan Satwa Indonesia. Dari pemeriksaan awal, kondisi penyu dalam kodisi kekeringan, dan menderita karena lama berada di darat.
"Dari belasan penyu tersebut kebanyakan berjenis kelamin betina, dengan umur lebih dari 50 tahun," kata Petugas Jaringan Satwa Indonesia, Femke Den Haas.
Saat diamankan, belasan penyu tersebut diangkut menggunakan kendaran pikap. Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Desa, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
"Hingga saat ini polisi masih mendalami dugaan penyelundupan penyu dari Jawa ke Bali. Dari keterangan sopir, penyu tersebut diangkut dari kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, menuju Denpasar Bali," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana.
Saat ini polisi masih mengamankan sopir yang mengangkut belasan penyu tersebut. Untuk sementara, barang bukti belasan penyu hijau ditutipkan di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak.
Pihak dokter hewan masih melakukan observasi kesehatan penyu, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
(Khafid Mardiyansyah)