Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deklarasi Perangkat Desa di Indonesia Arena, TPN Ganjar-Mahfud: Terang Benderang Ada Keberpihakan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |14:40 WIB
Deklarasi Perangkat Desa di Indonesia Arena, TPN Ganjar-Mahfud: Terang Benderang Ada Keberpihakan
Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud MD, Prabu Revolusi. (MPI/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement