"Betul laporan ini bukan delik aduan terutama Pasal 44 Ayat 1 itu delik murni untuk UU KDRT. Sampai saat ini masih bergulir. Jadi asumsi kami, perkara ini masih lanjut karena masih belum ada pencabutan secara tertulis. Sampai sekarang karena masih belum ada pencabutan jadi kami berasumsi perkara (kekerasan) ini tetap berlanjut," tutupnya.
Diketahui, dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten menjadi korban kekerasan oleh suaminya Willy. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan suaminya yang berulang tahun.
Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya sendiri melalui postingan di media sosial.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.