JAKARTA - Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/11/2023). Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 2,5 jam.
"Alhamdulilah sudah memenuhi kewajiban sebagai saksi ya, atas kasus yang menimpa Bapak mantan Wali Kota Bima (Muhammad Lutfi). Alhamdulilah tadi selama kurang lebih 2,5 jam tambah waktu salat dan lain sebagainya," kata Lalu usai pemeriksaan.
Dalam kurun waktu tersebut, ia mengaku dicecar 15 pertanyaan dari tim penyidik. "Kira-kira 15 pertanyaan termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi plus hubungan saya dengan Pak Lutfi kenal apa tidak dan lain sebagainya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
KPK pun telah memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (MLI). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
Ali menjelaskan, pemanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI.
"Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari Tersangka dimaksud," ujar Ali.
(Fakhrizal Fakhri )