Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen Jadi Rp2,7 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |17:02 WIB
Tok! UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen Jadi Rp2,7 Juta
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 hanya mengalami kenaikan 3,16 persen atau Rp83.211.79. Kenaikan tersebut turun cukup jauh dibandingkan UMP 2023 naik 7,9 persen dari UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, angka tersebut diklaim sudah sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku dan telah diteken Gubernur Arinal Djunaidi dan hanya tinggal diumumkan ke publik.

"Alhamdulillah keputusan dan sudah ditandatangani gubernur kemarin, besarannya kenaikan (UMP) 3,16 persen sesuai dengan formula ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ujar Agus saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).

 BACA JUGA:

Seiring kenaikan tersebut, Agus menuturkan, nilai UMP 2024 di Provinsi Lampung menjadi Rp2.716.496.39 dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024. Menurut Agus, nominal itu telah dihitung berdasarkan sederet formula yang mengacu pada angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

"Jadi angka acuan penghitungan diperoleh dari angka resmi berdasarkan indeks telah dipublikasi oleh BPS, bukan diterbitkan saat kita mau buat UMP. Jadi data itu memang sudah ada," ungkapnya.

Selanjutnya Agus menyakini, kenaikan UMP 2024 lebih rendah dibandingkan angka kenaikan tahun lalu sudah cukup layak. Sebab, Provinsi Lampung dan provinsi lainnya seperti diketahui belum lama ini sempat dilanda kekeringan akibat fenomena El Nino.

 BACA JUGA:

Alhasil, perumusan angka kenaikan disebut sudah cukup rasional alias tidak begitu kecil, hingga tidak akan menimbulkan kesenjangan upah antar wilayah.

"Yang kita khawatirkan perusahaan tidak mampu untuk membayar (kalau kenaikan signifikan). Di sisi lain, kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan, maka angka 3,16 persen itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement