SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi di Sleman yang korbannya adalah seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian pada Rabu (22/11/2023).
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Edy Hartono dan Hernawan. Sidang perdana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) nampak hadir langsung dalam sidang tersebut. Keduanya didampingi oleh penasehat hukum Sri Karyani dan rekan. Sidang sendiri rencananya bakal dimulai pukul 10.00 namun baru terlaksana pukul 11.11 WIB.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Dalam isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian yang sudah direncanakan sebelumnya.
JPU Hanifah mengatakan Kedua terdakwa sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia membacakan dakwaannya.
Usai mendengar dakwaan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa W dan RD, Sri Karyani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan dari JPU. Karena menilai semua sudah terpenuhinya isi dakwaan, baik secara syarat formil dan materiil.
"Sudah dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa,"tutur Sri Karyani.