Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat resmi Polri untuk memproses Firli sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri, jika sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.