Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Setelah Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |14:09 WIB
    Penampakan <i>Safe House</i> Firli Bahuri di Kertanegara Setelah Ditetapkan Tersangka
Safe House Firli Bahuri di Kertanegara (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka, situasi rumah singgah Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan terlihat kosong. Tidak aktivitas di sekitar rumah tersebut.

Pantauan MNC Portal di lokasi Kamis (23/11/2023), rumah dengan gerbang berwarna hitam dengan sejumlah daun rambat itu tidak ada aktivitas. Gerbang rumah yang sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya.

Saat dilihat lebih dekat melalui lubang tidak terlihat aktivitas. Bahkan terlihat bahwa rumah tersebut terlihat kontor dari rumah elit di sekitar tersebut.

Rumah safe house Firli Bahuri itu sempat digeledah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023) siang. Rumah safe house Firli itu ternyata disewa oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta sejak 2020.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E. Dari tangan E, Alex Tirta menyewa rumah tersebut senilai Rp 650 juta untuk setahun.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengayakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ungkap Ade Safri.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement