JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman sudah sesuai dengan prosedur. Demikian disampaikan oleh hakim merangkap Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.
Kata dia hal itu merupakan perintah dari MKMK yang telah menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MKMK kemudian memerintahkan MK segera melakukan pemilihan ketua yang baru.
"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," jata Enny dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Setelah dikeluarkan sanksi tersebut, MK langsung melakukan pemilihan ketua yang baru. Pemilihan itu dilakukan melalui Rapat Permusyawahan Hakim (RPH). Hasilnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK periode 2023-2028.
"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh yang mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama yang mulia Anwar Usman," jelasnya.
Diketahui, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Dia menilai ada kejanggalan dalam proses pengangkatannya.
Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang Anwar Usman pada 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH.
(Awaludin)