Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama 2023, Pengungsi Pencari Suaka di Depok Capai 170 Orang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |00:31 WIB
Selama 2023, Pengungsi Pencari Suaka di Depok Capai 170 Orang
Selama 2023, pengungsi dan pencari suaka di Depok capai 170 orang. (Ist)
A
A
A

DEPOK - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriyana mengungkap terdapat ratusan orang pengungsi dan pencari suaka di Kota Depok, Jawa Barat selama 2023.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang juga dihadiri berbagai perwakilan instansi terkait seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok, Kepolisian Resor Kota Depok, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, dan lainnya.

“Di tahun 2023 jumlah pengungsi dan pencari suaka di Kota Depok berjumlah sekitar 170 orang, yang tersebar di wilayah Depok. Hal ini dikarenakan letak wilayah Kota Depok sangat strategis, dekat dengan Jakarta," kata Yayan di Depok, Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan keberadaan pengungsi maupun pencari suaka tak terlepas dari keadaan politik hingga ekonomi-sosial suatu negara yang membuat masyarakat berpindah.

"Timbulnya pengungsi disebabkan keadaan yang memburuk dalam ranah politik, ekonomi, dan sosial suatu negara tersebut sehingga memaksa masyarakat pergi meninggalkan negara tersebut dan mencari tempat berlindung yang lebih aman di negara lain," ucapnya.

Yayan menyebut adanya sinergi dan kolaborasi antar instansi di Depok diharapkan dapat memberi rasa aman dan kondusif saat kehadiran pengungsi dan pencari suaka.

"Kita harapkan kehadiran pengungsi atau pencari suaka di wilayah Kota Depok dapat aman dan kondusif, tidak ada yang membahayakan baik itu dari segi pertahanan negara, keamanan, ketertiban, justisi dan keimigrasian," ujar Yayan.

Yayan menekankan agar setiap pemilik penginapan agar melapor ke Kantor Imigrasi jika ada orang asing yang bermalam.

"Setiap pemilik penginap wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang menginap ditempatnya. Selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan Alamat juga wajib dilaporkan kepada Kantor Imigrasi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement