MAGELANG - Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Penguatan tersebut menjadi penting di tengah berbagai tantangan sosial kemasyarakat yang bisa mengendorkan semangat moderasi beragama.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Dr. Wawan Djunaedi mengatakan, ada 4 indikator seseorang bisa disebut sudah menerapkan moderasi beragama.
Wawan berharap keempat indikator tersebut bisa terus diperkuat karena faktanya sudah makin terkikis di masyarakat.
"Suasana kebangsaan mengkhawatirkan, karena 4 indikator itu mulai terkikis. Untuk itu, Pemerintah mengarusutamakan moderasi beragama," tutupnya.
Hal ini ditegaskan Wawan saat Media Gathering membedah Perpres 58 Tahun 2023 di Magelang, Jumat (24/11/2023). Hadir juga Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.
Lantas, berikut 4 indikator moderasi bergama di Tanah Air:
Indikator pertama, kata Wawan, adalah komitmen kebangsaan. Setiap orang beragama yang moderat pasti cinta Tanah Air dan orang yang punya komitmen kebangsaan dipastikan tidak akan memikirkan tanah air lebih pada aspek agama semata.
"Karena dia mikir bangsanya itu mikir itu rumahnya, Indonesia itu rumah bersama, kalau tak mikir Indonesia bisa habis-habisan. Menjaga Indonesia ini adalah kewajiban dalam semua agama," tegasnya.