Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat pada Rabu 22 November 2023," tutur Kapolsek.
Rudi menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)