Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Puluhan Guru Tertipu Investasi Bodong, Tak Untung Malah Buntung

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |06:01 WIB
 4 Fakta Puluhan Guru Tertipu Investasi Bodong, Tak Untung Malah Buntung
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

SEBANYAK 76 guru mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Direktur Utama PT. FIM berinisial MY bersama dua teman lainnya yakni M dan WW, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

Kejadian ini berawal saat puluhan guru ini mendekati masa pensiun. Dimana mereka ditawari investasi yang cukup menjanjikan dengan bagi hasil sekitar 4-5% setiap bulannya selama 2-5 tahun tergantung kesepakatan. Berikut sejumlah faktanya:

1. Uang Investasi Hasil Pinjam Bank

 

"Untuk dapat uang investasi ini pinjam di Bank dengan menggadaikan SK pensiunnya. Jadi setiap bulan mereka sudah dipotong bulanan kredit pinjaman banknya tapi ternyata janji bulanan investasi dari terlapor ini tidak juga terlaksana," kata salah satu kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/11/2023).

Puluhan guru itu rata-rata menyetorkan modal sekitar Rp.100-500 juta. Namun bagi hasil hanya berjalan sekitar 1-2 bulan.

"Mereka merasa tertipu maka akhirnya berkali-kali menagih tidak juga berhasil dan sekarang melakukan laporan kepada kepolisian hari ini," katanya.

2. Kerugian Capai Rp14 Miliar

 

Salah satu kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin mengatakan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Para korban pun berharap agar pihak kepolisian dapat membantu mereka menyelesaikan kasus tersebut.

"Dengan total kerugian sekitar 14 miliaran jadi mereka para guru. Harapannya dapat keadilan mereka bisa kembali mendapatkan dananya dan juga SK mereka di bank bisa mereka pegang lagi," tuturnya.

Para terlapor yakni MY, M dan W dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau 3,4,5 UU No.5 tahun 2010 tentang pencegahan fan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

3. Investasi Sejak 2021

 

Harna (59) salah satu staff di SMPN wilayah Jakarta mengungkapkan rasa sedihnya. Pasalnya dia diduga ditipu hingga mencapai ratusan juta oleh PT (FIM). Hal ini berawal pada tahun 2021 lalu, saat perusahaan tersebut mendatangi sekolahnya dan memberikan janji-janji Investasi bagi hasil yang cukup menggiurkan.

"Saya investnya Rp202 juta saya tertariknya itu diajak untuk bergabung di PT FIM ini ada petugas datang mendatangi ke kantor ada beberapa oknum yang datang ke kantor itu mengajak untuk bergabung," kata Harna kepada MNC Portal di depan kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Lantas PT FIM tersebut menawarkan kepada korban agar dapat menggadaikan SK PNS-nya kepada pihak bank. "Kalau kita enggak punya uang tunai kita diarahkan pinjam ke bank, setelah dapat uang langsung spontanitas ya kita serahkan ke petugas itu untuk diinvestasikan," ucap Harna.

Lalu setelah itu diberikan, korban dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil investasi sebesar 4-5 persen perbulannya. Namun Harna hanya mendapatkan bagi hasil di bulan pertama dan kedua.

"Kebetulan saya sudah dapat dua kali, itupun saat akhir pertama bulan akhir, namun di akhir bulan tidak ada transferan langsung mendatangi ke kantor saya lakukan sampai tiap hari karena sudah jatuh tempo," katanya.

 

4. Berharap Pelaku Ditangkap

 

Salah satu korban, Harna (59) berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat membantunya menangkap pelaku tindak pidana penggelapan uang itu.

"Yang jelas kita minta kepada bapak Kapolda, mohon untuk membantu kita menyelesaikan permasalahan ini. Supaya bisa SK kembali ditangan dan kemudian pelaku harus dijerat sesuai dengan UU berlaku," kata Harna.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement