Menurutnya, saat ini Pelaku berhasil diamankan, akan tetapi barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau masih dalam pencarian.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP.
"Saat ini pelaku berada di mapolres Sumenep untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.