SEOUL - Para peternak daging anjing di Korea Selatan mengancam akan melepaskan 2 juta anjingnya ke jalan-jalan karena kontroversi yang terus berlanjut mengenai rencana pelarangan konsumsi daging anjing di negara tersebut, menurut laporan Reuters. Partai-partai dari berbagai spektrum politik bekerja sama untuk melarang daging anjing sebagai bagian dari rancangan undang-undang yang didukung oleh ibu negara, Kim Keong-hee.
Para peternak yang memelihara anjing dan pemilik restoran yang menyajikan daging anjing melakukan protes di depan parlemen, mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan larangan tahun ini, kata kantor berita tersebut pada Jumat, (24/11/2023).
Joo Young-bong, ketua Asosiasi Peternak Daging Anjing Korea, menyebut gagasan pelarangan daging anjing sebagai hal yang “gila.” Joo mengatakan para anggota organisasi tersebut sedang mendiskusikan potensi pelepasan 2 juta anjing di dekat gedung-gedung pemerintah utama di Seoul dan rumah anggota parlemen yang mendorong RUU tersebut, demikian dilansir RT.
Pada Juli, sekira 200 anggota organisasi tersebut melakukan kampanye menentang aktivitas aktivis hak-hak binatang dengan memakan daging anjing di depan umum di pusat kota Seoul dan menawarkannya kepada orang yang lewat. Pada saat itu, Joo mengatakan kepada Korea Herald bahwa makan daging anjing adalah hak yang tidak dapat dilanggar, dan menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
Ibu Negara Korea Selatan Kim melakukan kunjungan mendadak ke konferensi pers yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat pada Agustus, berjanji untuk mengakhiri budaya daging anjing yang kontroversial. Menurut Korean Times, Kim menyatakan bahwa “manusia dan hewan harus hidup berdampingan” dan “aktivitas daging anjing ilegal harus diakhiri.”
South China Morning Post melaporkan bahwa Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif dan berkuasa mengusulkan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda 50 juta won (sekira Rp595 juta) untuk perdagangan daging anjing. Partai Demokrat liberal Korea menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga 30 juta won (sekira Rp357 juta).
Jika disetujui oleh pemerintah, langkah-langkah tersebut akan mulai berlaku pada 2027, dengan dukungan finansial bagi dunia usaha yang menderita kerugian akibat larangan tersebut.
Sebuah studi pada September yang dilakukan oleh Nielsen Korea yang ditugaskan oleh Humane Society International (HSI) di Korea menemukan bahwa 86% responden tidak memiliki rencana untuk makan daging anjing dan mayoritas mendukung larangan tersebut.
Menurut Sangkyung Lee, manajer kampanye daging anjing untuk HSI/Korea, “politisi dari semua partai menunjukkan dukungan terhadap pelarangan industri daging anjing,” dengan alasan “kekejaman” dan “kondisi tidak sehat” sebagai alasan utama tindakan tersebut.
(Rahman Asmardika)