JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11).
Dikatakan Edwin, penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka dalam korupsi yang ditangani KPK.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Sementara itu, Edwin menuturkan bahwa LPSK menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lainnya dengan inisial P, H dan U.
Pemberian perlindungan itu di ambil melalui pertimbangan di mana kesaksian ketiganya sangat penting untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.